Pintu Pinjaman Online: Solusi Sementara atau Masalah Baru?

Ditulis oleh : Lisa Kustina

 

Dalam dunia digital, pintu pinjaman terbuka lebar,

Pinjaman online, solusi ringan dalam masalah berat.

Bunga tinggi tersembunyi dalam tawaran kilat,

Janji manis, tetapi risiko harus selalu diingat.

 

Mudah digunakan, tanpa antrian dan berkas kertas

Tapi jebakan jeratan utang berlebihan tanpa batas.

Bijaklah dalam mengambil keputusan

demi masa depan yang lebih cerah dan bahagia.

 

Dalam era digital yang terus berkembang, pinjaman online telah menjadi salah satu opsi keuangan yang semakin populer bagi individu yang membutuhkan dana tambahan. Tidak perlu lagi mengunjungi bank atau lembaga keuangan tradisional, seseorang dapat mengakses pinjaman hanya dengan beberapa klik di perangkat HPnya. Meskipun pinjaman online menawarkan kemudahan dan kenyamanan, banyak yang bertanya-tanya apakah ini adalah solusi sementara yang bermanfaat ataukah malah menjadi masalah baru dalam keuangan pribadi.

Data dari katadata.co.id menunjukkan bahwa wilayah Jawa Barat memiliki nilai utang pinjol tertinggi diIndonesia dengan pinjaman 15.2 Triliun kemudian disusul DKI Jakarta diperingkat ke 2. Di bulan Juli 2023, terdapat 15,18 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Pulau Jawa, dengan outstanding loan sebesar Rp43,58 triliun. Ini setara dengan 77,86% dari total outstanding loan di seluruh Indonesia, yang mencapai Rp55,97 triliun pada bulan yang sama.

Masih bersumber dari katadata.co.id jika dilihat berdasarkan kelompok usia peminjam, yang paling mendominasi dalam penerima kredit pinjol adalah kelompok usia 19-34 tahun. Mereka, yang termasuk pelajar, mahasiswa, dan pekerja, memiliki total utang pinjol sebesar Rp27,1 triliun, menyumbang 54,06% dari total utang pinjol nasional. OJK juga mencatat bahwa kelompok usia ini secara konsisten menjadi penyumbang utang pinjol terbesar sepanjang tahun ini. Di sisi lain, kelompok peminjam usia 35-54 tahun memiliki utang pinjol senilai Rp19,78 triliun, atau sekitar 39,46% dari total utang pinjol nasional. Sementara peminjam dari kelompok usia di atas 54 tahun memiliki utang pinjol sebesar Rp3,06 triliun. Sedangkan kelompok usia di bawah 19 tahun memiliki total pinjaman sebesar Rp183,3 miliar. Peminjam dari kedua kelompok usia tersebut memiliki porsi kurang dari 10% dari total kredit pinjol nasional pada bulan juni 2023.

Kenaikan dalam penyaluran utang pinjol disertai dengan meningkatnya jumlah pinjaman bermasalah atau kredit macet. OJK memantau kredit macet pinjol dengan mengacu pada tingkat wanprestasi (TWP) >90 hari. Ini berarti sebuah kredit dianggap macet jika peminjamnya tidak dapat membayar utang selama lebih dari 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Pada bulan Juni 2023, nilai total kredit macet pinjol di seluruh Indonesia mencapai Rp1,73 triliun. Rasio kredit macet ini mencapai 3,29% dari total utang pinjol yang masih berjalan pada bulan tersebut. Tren kredit macet pinjol cenderung meningkat pada paruh pertama tahun ini. Pada semester I 2022, rasio kredit macet pinjol secara nasional berada di kisaran 2,3% hingga 2,5%. Namun, pada semester I 2023, rasio ini naik menjadi 2,7% hingga 3,3%. Pada bulan Juni 2023, kasus kredit macet pinjol paling banyak terjadi pada peminjam kelompok usia 19-34 tahun, dengan total akumulasi gagal bayar utang mencapai Rp763,65 miliar.

Meskipun menawarkan kemudahan dan kenyamanan, sebagian orang menggunakan produk pinjaman online ini dengan tidak bijaksana. Perlu diperhatikan bahwa dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online seringkali memiliki suku bunga yang lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih pendek. Biaya administrasi dalam pinjaman online pun seringkali tidak transparan, yang dapat mengakibatkan nasabah harus membayar jumlah hutang yang lebih besar daripada yang mereka sepakati pada awalnya. Selain itu, nasabah juga terancam harus menghadapi biaya denda keterlambatan dan sanksi lainnya yang mungkin tidak masuk akal.

Tidak hanya itu, keberadaan pinjaman online ini juga menjadi perdebatan karena tingkat literasi keuangan yang rendah di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini berpotensi membuat para peminjam pinjaman online terjebak dalam jeratan utang yang berat hingga akhirnya mereka tidak mampu membayar cicilan mereka dengan baik.

Salah satu keunggulan utama pinjaman online adalah akses yang cepat dan mudah. Proses aplikasi dapat diselesaikan dalam waktu singkat, dan dana biasanya cair lebih cepat daripada pinjaman tradisional. Tidak Memerlukan Jaminan: Sebagian besar pinjaman online adalah pinjaman tanpa jaminan (unsecured), yang berarti tidak perlu memberikan jaminan seperti rumah atau kendaraan.

Jebakan hutang riba tersebut menimbulkan beberapa kasus yang sempat heboh diIndonesia, diantaranya kasus bunuh diri, penyalahgunaan data pribadi, penagihan hutang dengan ancaman, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

Kasus pinjol yang heboh pada tahun 2023 seperti yang diberitakan cnbcindonesia.com, pada bulan Mei 2023, meningkatnya permintaan pinjaman online (pinjol) mencuat saat tiket konser Coldplay menjadi berita utama. Terjadinya peningkatan penggunaan pinjaman ini disertai dengan promosi besar-besaran dari perusahaan penyelenggara pinjol, yang menghasilkan peningkatan permintaan dari masyarakat. Selain itu, kasus lain yang menghebohkan adalah peristiwa tragis pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Indonesia dengan inisial MNZ (19) oleh seniornya AAB (23). Motif pembunuhan ini berkaitan dengan kegagalan dalam trading kripto yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 80 juta bagi pelaku. Lebih lanjut, motif pembunuhan tersebut muncul karena pelaku terjebak dalam utang pinjol sebesar Rp 15 juta yang diajukan untuk menutupi kerugian investasinya. Ditahun 2023 ini sudah ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal.

Hutang memang diperbolehkan dalam islam, hanya hutang disini karena kebutuhan mendesak bukan karena gaya hidup. Selain itu tidak adanya riba. Bahkan dalam Agama Islam, orang yang berhutang merupakan salah satu golongan yang berhak mendapatkan zakat. Cuma kebanyakan saat ini orang yang memiliki hutang hanya untuk memenuhi gaya hidup.

Apabila ada individu yang kurang mampu, maka keluarga besarnya diberikan kesempatan untuk membantunya. Apabila keluarga besarnya juga tidak mampu, maka Masyarakat sekitar diberi kesempatan untuk membantu. Selanjutnya apabila Masyarakat sekitar juga tidak mampu, maka negara akan mengambil alih untuk membantu rakyatnya. Harusnya tidak ada orang yang terkena jebakan pinjol apabila sistem syariah diterapkan, Masyarakat juga akan menjadi berlomba – lomba untuk membantu sesama. Sebagai muslim juga tidak akan berani memberikan pinjaman riba, karena pada dasarnya meminjamkan uang seperti sedekah karena membantu saudara sesama muslim. Saling tolong menolong dalam kebaikan bukan keburukan. Meminjamkan uang murni untuk sosial bukan investasi dengan melipatkan pinjaman tersebut. Dalam surat Al Baqarah 275: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Selain itu Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. Allah berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ ”

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (Al Baqarah 278)

Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah berfirman:

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. (QS Al Baqarah 279).

Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. Allah berfirman:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).

Semoga kita semua dijauhkan dari jebakan hutang riba. Sesungguhnya rezeki dari Allah SWT cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup tetapi tidak akan pernah cukup untuk memenuhi gaya hidup.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top